Salin Artikel

8 Warga Ambon Diduga Selundupkan 5.136 Liter Minyak Goreng, Polisi: Mereka Wajib Lapor

Sebanyak delapan warga yang diminta wajib lapor itu yakni R, L, W, L, A, LM, S, dan LS.

Mereka diperiksa dan menjalani wajib lapor setelah polisi menggagalkan upaya penyelundupan 5.136 liter minyak goreng dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (16/3/2022).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengakui pemeriksaan terhadap delapan pemilik ribuan liter minyak goreng itu telah dilakukan.

“Belum ada tersangka. Kedelapan warga itu hanya wajib lapor,” ujar Moyo kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Moyo menegaskan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut

Belum adanya tersangka dalam kasus itu, kata Moyo Utomo, karena hingga kini penyidik masih terus menyelidiki kasus tersebut,

"Itu kasusnya masih diselidiki,” ujarnya.

Poliis telah meningkatkan pengawasan di pintu keluar dan masuk Kota Ambon. Khususnya di pelabuhan.

“Iya kita tingkatkan razia di pelabuhan, karena itu atensi langsung dari pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polres Kawasan pelabuhan Yos Sudarso Ambon menggagalkan penyelundupan 5.136 liter minyak goreng di pelabuhan tersebut, Rabu (16/3/2022).

Ribuan liter minyak goreng tersebut oleh para pemiliknya dikemas di dalam karton yang dibungkus dengan 107 karung. Setelah disita, ribuan liter minyak goreng itu langsung diamankan ke kantor polisi.

Adapun delapan pemilik minyak goreng ikut dibawa ke kantor polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/125441378/8-warga-ambon-diduga-selundupkan-5136-liter-minyak-goreng-polisi-mereka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke