Salin Artikel

2 Tersangka Ujaran Rasisme di Manokwari Tidak Ditahan, Ini Alasannya

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pihak Polres Manokwari, Papua Barat, belum melakukan penahanan terhadap AM dan EM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasisme melalui unggahan di media sosial.

Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom mengatakan, keputusan penyidik untuk tidak menahan dua tersangka itu tidak mengurangi proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Memang kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena menurut penyidik secara obyektif maupun subyektif bisa tidak dilakukan penahanan," katanya saat ditemui di Manokwari, Senin (21/3/2022).

Gultom menyebut, salah satu alasan pihaknya tidak menahan tersangka ujaran rasisme itu karena kemanusiaan. Menurutnya, AM, salah satu tersangka masih memiliki anak kecil yang harus mendapat pengasuhan ibunya.

"Secara kemanusiaan salah satu tersangka yaitu AM memiliki anak sehingga kita tidak melakukan penahanan," katanya.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Sementara untuk tersangka EM, tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun. Proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan dengan didasarkan pada Undang-undang perlindungan anak.

"Untuk tersangka yang berusia 16 tahun kita tetap proses dengan berdasarkan pada UU Perlindungan Anak" katanya.

Sebelumnya, AM dan EM ditetapkan sebagai tersangka setelah AM diduga membuat akun palsu dan mengunggah ujaran penghinaan terhadap Suku Arfak di Manokwari. AM kemudian meminta EM menyebarkan tangkapan layar dari unggahan itu melalui akun Instagram milik EM.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/100203778/2-tersangka-ujaran-rasisme-di-manokwari-tidak-ditahan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke