Salin Artikel

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangsel

Dua sprindik yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022, dan  Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

"Saya mengeluarkan dua surat perintah untuk perkara ini. Jadi, nanti ini dua berkas," kata Kajati Banten Leonard di Kota Serang. Jumat (18/3/2022).

Leonard mengatakan, dua proyek peningkatan gedung itu menggunakan APBD tahun 2021 pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.

Adapun anggaran untuk peningkatan gedung Puskesmas tahap dua Rp 5,9 miliar. Sedangkan kegiatan peningkatan pembangunan gedung Depo Arsip anggarannya Rp 5,3 miliar.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung itu menyampaikan, pada tahap penyelidikan Kejati telah memeriksa 14 saksi dan mendapatkan 11 dokumen sebagai bukti.

"Sehingga tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujar Leonard.

Menurut Leonard, tim pokja 1 dan pokja 2 lelang atau tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel diduga sengaja meluluskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Sehingga, tim pokja melanggar prinsip dan etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Diduga ada faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan persaingan tidak sehat ," kata Leonard.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/19/144824078/kejati-banten-usut-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas-dan-depo-arsip-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke