Salin Artikel

Diundang Bahas Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Balikpapan Pastikan Tak Hadir

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan mengakui adanya surat undangan dari Menkopolhukam untuk menjadi narasumber dengan tema penundaan Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2024.

Surat undangan tersebut diketahui beredar di grup WhatsApp sebelum tiba di kantor Bawaslu, pada Jumat (18/3/2022).

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Wamustofa Hamzah mengatakan, bahwa dirinya juga terkejut saat menerima pesan dari beberapa rekannya melalui WhatsApp terkait adanya surat undangan tersebut.

Bawaslu Kota Balikpapan memastikan tidak akan menghadiri acara tersebut.

"Sebelumnya kami dapat broadcast WA karena semua mempertanyakan kan, ternyata surat ini beredar terlebih dahulu sebelum nyampai ke Balikpapan. Karena isu penudaan pemilu ini lagi hangat diperbincangkan. Sore surat itu datang ke kantor diterima staf, difoto sama staf terus di-share ke grup karena di kantor sudah pada pulangan saat itu," kata Wamustofa, saat dihubungi Kompas.com, pada Sabtu (19/3/2022).

Pria yang akrab disapa Topan ini mengatakan di dalam surat undangan tersebut meminta Ketua Bawaslu Kota Balikpapan untuk menjadi pemateri atau narasumber dalam tema penundaan pemilu 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPU Balikpapan dan Kesbangpol Balikpapan.

"Agendanya itu hari Senin (21/3/2022) dan surat itu ada tembusannya. Undangan itu disebutkan Ketua KPU dan Bawaslu Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan itu. Kalau dalam surat itu pembahasan tentang isu penundaan pemilu dan Pj Kepala Daerah. Isu itu yang akan dibahas nanti," ujar dia.

Terkait isu penundaan pemilu tahun 2024, Topan mengatakan hal itu tidak mempengaruhi tugas atau kerja dari Bawaslu.

Sebab, pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 21 tentang Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.


"Nah, itu kan sudah menjadi keputusan KPU, sebagaimana Undang-Undang Pemilu mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu diputuskan oleh KPU melalui surat keputusan. Jadi, ya apapun wacana yang dihembuskan, kami sebagai pelaksana regulasi, apapun regulasinya itu yang kami laksanakan," kata dia.

Topan mengatakan, kondisi ini juga sama seperti penundaan Pemilu tahun 2020 lalu dikarenakan pandemi Covid-19.

Penundaan tersebut disertai dengan penandatanganan oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sehingga, mengacu pada kejadian sebelumnya, Bawaslu Kota Balikpapan tetap akan melaksanaan tahapan sesuai regulasi yang dikeluarkan.

Sekalipun ditunda, pihaknya hanya mengacu pada regulasi tersebut.

"Jadi, ya apapun wacana yang berkembang di luar ya itu wajar dalam ruang demokrasi, banyak wacana, ada keinginan ada kehendak, itu sah-sah saja orang berwacana. Baik dari Bawaslu sendiri apa yang dibunyikan oleh regulasi, apa yang dibunyikan oleh aturan perundang-undangan ya itu yang kami jalankan," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/19/124340278/diundang-bahas-penundaan-pemilu-2024-bawaslu-kota-balikpapan-pastikan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke