Salin Artikel

Cara Mengurus BPKB Hilang di Jatim, Syarat dan Biaya

Kompas.com - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Republik Indonesia.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini juga sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.

BPKB juga dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.

Selain sebagai bukti kendaraan, BPKB juga dapat sebagai jaminan dalam pinjam meminjam.

Adakalanya, BPKP hilang dikarenakan berbagai faktor mulai pencurian atau bencana alam.

BPKB yang hilang di Jawa Timur dapat diurus melalui kantor Samsat setempat.

Berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang di Jawa Timur:

1. Formulir Permohonan

Formulir permohonan dapat diperoleh di Samsat terdekat sesuai domisili. Lalu, data diisi sesuai kebutuhan.

2. Laporan Polisi Kehilangan STNK

Membuat surat kehilangan di kantor polisi setempat. Syarat mendapatan surat kehilangan, kendaraan tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.

3. Cek Fisik Kendaraan yang sudah dilegalisir

Cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

4. Kliping Koran di dua Media Massa

Pelapor harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda.

Bukti ini berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada

5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)

Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim.

Nantinya, pelapor akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.

Tidak lupa untuk melakukan pemblokiran BPKB

Adapun, biaya untuk pengurusan BPKB motor adalah Rp 225.000 dan BPKB mobil adalah Rp 375.000. (Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber: https://tabessby.jatim.polri.go.id/

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/230949678/cara-mengurus-bpkb-hilang-di-jatim-syarat-dan-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke