Salin Artikel

Kronologi Bidan Dibunuh Teman Prianya, Pelaku Lebih Dulu Sekap dan Aniaya Anak Korban hingga Tewas

Tiga hari kemudian tepatnya pada Rabu (16/3/2022), polisi juga menemukan kerangka anak kecil di lokasi tak jauh dari penemuan mayat perempuann.

Dari hasil pemeriksaan, identitas mayat perempuan adalah SK (32) adalah seorang bidan yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Sehat, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.

Ia adalah ibu tunggal yang memiliki dua anak. Anak sulungnya tinggal di Palembang bersama sang nenek. Sementara anak bungsunya, tinggal bersama SK di Sleman.

Polisi menyatakan kerangka anak yang ditemukan tak jauh dari mayat SK adalah MF, anak bungsu SK yang masih berusia 5 tahun.

Polisi menyebut MF lebih dulu tewas dibandingkan sang ibu. Baik SK dan MF ditemukan di lokasi yang berdekatan di kolong tol Semarang, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang.

Tak membutuhkan waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni DC, teman dekat SK.

DC (31) juga seorang tenaga kesehatan asal Lasem, Rembang yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Semarang.

Ia kemudian berkenalan dengan SK saat sama-sama menjadi vaksinator vaksin pada Oktober 2021.

Hubungan mereka semakin dekat bahkan DC sempar melamar SK ke pihak keluarga.

Selama menjalin hubungan, SK menitipkan anaknya, MF yang berusia 5 tahun kepada DC sejak Februari 2022.

MF tinggal di rumah pribadi DC yang ada di Semarang. Namun karena alasan nakal, MF kerap dianiaya oleh DC.

Bahkan bocah 5 tahun itu tak diberi makan dan disekap di dalam rumah hingga ia meninggal dunia pada 20 Februari 2022.

Dalam kedaan telanjang, mayat MF dibuang di bawah kolong jembatan Tol KM 426 Pundakpayung.

Pada 7 Maret 2022, SK mendesak DC agar bisa bertemu dengann anaknya. Pelaku yang panik kemudian meminta SK menemuinya di Semarang.

Mereka pun bertemu di exit Tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang. Saat di hotel, kebetulan SK melambaikan tangan kepada seorang pria.

Ternyata hal tersebut membuat DC emosi.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada dua motif DC membunuh SK.

Yang pertama DC mengaku sakit hati atau cemburu karena sering dibandingkan dengan teman pria lain dari korban.

Motif kedua adalah DC ketakutan karena terus didesak korban yang ingin bertemu dengan anaknya yang telah ia bunuh.

Di dalam kamar hotel, DC mencekik kekasih gelapnya hingga lemas dan tak bergerak. Tak hanya itu, ia juga menjerat leher korban dengan kerudung yang dikenakan hingga meninggal dunia.

DC kemudian membungkus korban dengan sarung lalu dimasukkan ke dalam mobilnya yakni sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon dengan pelat nomor K 1322 BD.

Ia kemudian membuang SK di lokasi yang sama saat ia membuang anak SK, MF.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MF dan SK atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas dia, Jumat (18/3/2022).

Djuhandhani mengatakan DC ditangkap di depan Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

Saat itu ia berpura-pura akan melapor kehilangan orang yang tak lain adalah SK dan anaknya.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/161500678/kronologi-bidan-dibunuh-teman-prianya-pelaku-lebih-dulu-sekap-dan-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke