Salin Artikel

Dari Hasil Pemeriksaan 5 Saksi, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan chat mesum yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinsiial R (36), Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan  lima orang saksi yang menjadi korban. Mereka yakni C, D, F, D, dan R.

Para mahasiswi ini pun satu per satu masuk ke ruang sidang untuk memberikan kesaksian. 

Ghandi Arius kuasa hukum dari R usai sidang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kelima saksi, kliennya itu mengakui telah mengirimkan chat mesum kepada para korban

“Fakta realnya memang ada chat itu, tapi harus diuji dulu,”kata Ghandi, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ghandi, Pasal 9 Juncto Pasal 35, juncto Pasal 65 Undang-undang Pornografi yang dialamatkan kepada R belum tepat.

Sebab, seluruh keterangan saksi hanya dikirimkan chat bernada mesum. Sementara, pasal tersebut menjelaskan bahwa pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan.

“Masih lemah (keterangan saksi), tidak sesuai dengan didakwakan oleh JPU. Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta real itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal,”ujarnya.

Selain itu, Ghandi mengungkapkan, kasus yang dialami oleh R telah kedaluwarsa.

Sebab, dalam Pasal 74 KUHP, disebut peristiwa tindak pidana harus dilaporkan enam bulan sejak kejadian berlangsung.

“Nanti kami akan hadirkan juga saksi ahli. Saksi dari kami lebih dari enam orang,”ujarnya.

Usai mendengarkan kelima saksi, Ketua Majelis Hakim Fatimah pun menutup sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/162749578/dari-hasil-pemeriksaan-5-saksi-dosen-unsri-akui-kirim-chat-mesum-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke