Salin Artikel

TPP ASN Padang Tertunda 3 Bulan, Kepala BKPSDM Pastikan Segera Cair

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat berjanji akan segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan selama tiga bulan, dalam waktu dekat ini.

Keterlambatan pembayaran tersebut karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat akan kita bayarkan TPP PNS sampai bulan Maret ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Kamis (17/3/2022) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Arfian, pembayaran TPP tersebut sudah dituangkan oleh Wali Kota Padang melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Perwako untuk pembayaran TPP tersebut sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Padang. Jadi tinggal pembayaran saja,” katanya.

Disebutkan Arfian, Kota Padang sendiri sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan untuk pembayaran TPP PNS tersebut.

“Mungkin salah satu alasan Kota Padang sudah mendapat rekomendasi untuk pembayaran TPP tersebut adalah kondisi APBD yang dinilai cukup. Karena pembayaran TPP berasal dari APBD daerah,” ujarnya.

Menurut Arfian, ada sembilan ribu PNS di lingkungan Kota Padang yang terdampak dari keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Keterlambatan pembayaran TPP ini membuat sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Padang menjadi resah.

Sementara itu salah seorang PNS di lingkungan Pemkot Padang Sari mengaku sangat bersyukur dengan akan dicairkannya TPP tersebut.

“Semoga secepatnya TPP tersebut bisa cair. Banyak keperluan yang saat ini sangat mendesak. Jadi kami para PNS ini sangat berharap TPP tersebut secepatnya bisa dicairkan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/153913078/tpp-asn-padang-tertunda-3-bulan-kepala-bkpsdm-pastikan-segera-cair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke