Salin Artikel

PPKM Level 3 Kota Padang, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pembatasan ini berlaku hingga tanggal 28 Maret 2022 mendatang.

"Kota Padang kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat berada di PPKM level 3. Pemberlakuannya sejak 16 Maret hingga 28 Maret 2022. Sebelumnya juga level 3," kata Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Padang, Barlius, Rabu (16/3/2022) melalui telepon.

Barlius mengatakan, dengan diberlakukanya PPKM Level 3, maka akan diterapkan sejumlah aturan di tempat umum.

"Di antaranya sejumlah kegiatan harus 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Kemudian untuk kegiatan belajar di sekolah, pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi harus 50 persen dari kapasitas ruangan kelas.

"Selain itu pihak sekolah juga kita imbau untuk menyediakan sarana dan prasarana prokes seperti tempat cuci tangan. Kemudian jarak antar siswa diatur," katanya.

Masyarakat juga diimbau agar lebih mematuhi protokol kesehatan. Apalagi di Kota Padang masih ditemui kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi.

"Jadi kami imbau masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan tidak membuat kerumunan. Selain itu agar menjaga imun tubuh," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/114830978/ppkm-level-3-kota-padang-ptm-di-sekolah-dibatasi-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke