Salin Artikel

Buntut Tahanan Tewas, 4 Polisi di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang polisi ditetapkan sebagai tersangka buntut dari tewasnya tahanan bernama Hermanto (47) yang ditangkap oleh Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (14/2/2022).

Kapolres Lubuklinggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harissandi mengatakan, sebelumnya ada enam orang penyidik yang diperiksa terkait tewasnya Hermanto.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditetapkan empat orang, dua lagi statusnya adalah saksi," kata Harissandi, Rabu (16/3/2022).

Harissandi menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau karena ada dugaan tindak pidana.

Bahkan, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melengkapi berkas pemeriksaan keempat tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam waktu dekat.

"Untuk masalah kode etik sekarang masih diproses. Pidananya juga tetap kita lakukan," ujarnya.

Dalam penetapan status tersangka tersebut, Harrisandi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Sehingga, proses otopsi terhadap jenazah korban pun tak perlu dilakukan.

"Otopsi itu dilakukan apabila buktinya kurang, sehingga tidak perlu lagi untuk otopsi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto. 

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.

"Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan atauran yang berlaku," kata Supriadi, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/161215878/buntut-tahanan-tewas-4-polisi-di-lubuklinggau-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke