Salin Artikel

Pegawai Bank di Semarang Bawa Kabur Uang Haji Puluhan Nasabah Rp 1,2 Miliar

Pelaku bertugas sebagai marketing di bank yang membuka layanan satu atap pemberangkatan haji di salah satu Mal di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan uang pendaftaran haji dari korban yang disetorkan ke bank untuk kepentingan pribadi.

Pelaku menjanjikan akan mempercepat keberangkatan haji dengan meminta uang pelunasan haji untuk antrean 5 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pelaku menggunakan dua modus.

"Pertama yaitu dengan cara men-top-up misalkan ada jemaah yang sudah menyetor Rp 25 juta untuk bisa bisa berangkat awal dia harus top up lagi Rp 11 juta. Yang Rp 11 juta itu yang dia gelapkan. Untuk top up korbannya ada 33 orang," jelas Djuhandani di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022).

Modus kedua, lanjut dia pelaku menawarkan langsung kepada korban adanya program haji cepat dengan setoran Rp 25 juta.

"Yang dirugikan dari modus ini sekitar 36 orang. Jadi total korban penipuan oleh pelaku ada sebanyak 69 orang," ucapnya.

Total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp 1.2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"Saat ini proses penyelidikan dan penelusuran dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian oleh penyidik," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pelaku ditangkap di daerah Pacitan, Jawa Timur.

"Tersangka ditangkap di Pacitan Jatim, kita tangkap di sana yang bersangkutan sedang bersembunyi dalam pelariannya," ujarnya.


Djuhandani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran kemudahan pemberangkatan ibadah haji.

"Diimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan menitipkan uang kepada pegawai bank dengan dijanjikan kemudahan melalui prosedur yang tidak benar," kata Djuhandani.

Sementara itu, AA mengaku perbuatannya dilakukan seorang diri.

Hasil dari kejahatannya digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadi termasuk bersenang-senang di tempat hiburan.

"Uangnya buat pribadi, buat macem-macem. Pernah ke tempat hiburan," katanya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/194325078/pegawai-bank-di-semarang-bawa-kabur-uang-haji-puluhan-nasabah-rp-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke