Salin Artikel

Kasus Covid-19 Terkendali, PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2

Penurunan status PPKM Kota Ambon ke level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz mengungkapkan sesuai Instruksi Mendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 14 Maret 2022, Kota Ambon kini berstatus PPKM level 2.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Maret kemarin status PPKM di Kota Ambon saat ini sudah turun ke level 2,” kata Joy kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, Kota Ambon kembali turun ke level 2 PPKM karena mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sejauh ini, kata Joy, lonjakan kasus baru terus menurun dan tingkat kesembuhan pasien terus bertambah secara signifikan.

“Level PPKM di Ambon turun karena memang kita mampu mengendalikan penyebaran Covid-19. Bisa dilihat jumlah penambahan kasus baru harian sangat sedikit dan jumlah pasien sembuh harian sangat tinggi,” katanya.

Ia menuturkan, penurunan level PPKM di Kota Ambon terjadi berkat kerja keras pemerintah Kota Ambon, TNI Polri dan juga Satgas Covid-19 tingkat kota hingga desa dan kelurahan yang selama ini sangat aktif memainkan perannya.

“Ini tentu keberhasilan kita semua, dan juga berkat kesadaran semua masyarakat kota,” katanya.

Joy pun mengingatkan warga kota Ambon agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar Covid-19 di Kota Ambon dapat benar-benar dikendalikan.

Sejauh dari data Satgas Covid-19 Kota Ambon, pasien aktif tersisa yang masih dirawat tersisa 44 orang. Jumlah itu menurun dari 1.800 pasien aktif dirawat di Kota Ambon pada Februari lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/143620578/kasus-covid-19-terkendali-ppkm-kota-ambon-turun-ke-level-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke