Salin Artikel

Bukan Oknum Jaksa, Polisi Sebut Pelaku Pemerkosaaan Remaja Disabilitas di Maluku Pegawai Kejaksaan

Menurut Dennie, pelaku pemerkosa korban yang diketahui berinisial JL (56) itu ternyata seorang pegawai Kejaksaan Negeri Piru.

“Mohon maaf pelakunya bukan oknum jaksa tapi oknum pegawai kejaksaan. Inisialnya JL,” kata Dennie kepada Kompas.com via telepon, Senin (14/3/2022).

Terkait kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk orangtua korban yang melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menurut Dennie, saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus tersebut dan belum memeriksa terduga pelaku.

“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial JL dilaporkan ke Polres Seram bagian Barat karena diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Perbuatan tidak senonoh oknum jaksa itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022. Adapun korban sendiri diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku. Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.

Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/193842078/bukan-oknum-jaksa-polisi-sebut-pelaku-pemerkosaaan-remaja-disabilitas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke