Salin Artikel

PN Pontianak Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Korupsi Ketua Kadin Kalbar

Gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Wuryati, Senin (14/3/2022).

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan tidak dapat diterima, dan permohonan pemohoan ditolak seluruhnya," kata Wuryati.

Menurut Wuryati, alasan penolakan tersebut, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian tidak sah.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka," ucap Wuryati.

Kuasa hukum Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar menghargai putusan hakim dan menerimanya secara hukum, tapi dia mengaku kecewa.

"Pekerjaan sudah tuntas, sudah kita putarkan film, mana mungkin kita melepas pada materi, karena ada kaitannya," ujar Herman.

Film yang dimaksud adalah hasil dokumentasi untuk menunjukkan proyek jalan tersebut sudah rampung.

Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani mengucapkan terima kasih kepasa hakim Pengadilan Negeri Pontianak katena menolak semua gugatan.

"Alhamdulillah kita sudah mendengar putusan majelis hakim, apa yang mereka minta ditolak semuanya dalil dalilnya," ungkap Nurhadi.


Sebagai informasi, Ketum Kadin Kalbar Joni Isnaini menggugat penyidik Polda Kalbar bersama dua tersangka lain, yakni berinisial FA dan SA.

Menurut Herman, kasus tersebut terdapat banyak kejanggalan, satu di antaranya penyidik mengabaikan hukum konstruksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

Herman menilai, status tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dijelaskan, anggaran proyek pembangunan jalan tersebut Rp 12 miliar, berasal dari APBD 2019.

“Dengan panjang jalan 5 kilometer dan lebar 5 meter serta ketebalan 25 sentimeter, proyek tersebut telah selesai serta memiliki PHO dan FHO sehingga tidak memiliki persoalan," sebut Herman.

Sementara itu, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

Selain itu, Joni juga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan penyidikan.

"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020.

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/143224578/pn-pontianak-tolak-gugatan-praperadilan-status-tersangka-korupsi-ketua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke