Salin Artikel

Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya

KOMPAS.com - Usai menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas, dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson memberikan santunan Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban.

Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, namun proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Atas kejadian itu, Tigor pun meminta kepada Kapolda untuk memantau kasus tersebut, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas, supaya jadi pelajaran dan supaya orang tahu bahwa pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi.

"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," tegasnya.

Kata Tigor, kasus ini harus diselesaikan, dan pelakunya harud dihukum berat, jangan didamaikan supaya ada efek jera serta pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.


Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.

"Pakai dulu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 untuk dakwaan pertama, dan yang kedua pakai juga UU Pidana," tegasnya.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id, perwakilan keluarga korban, Iwa Kartiwa mengaku tidak pernah meminta dan tidak menerima uang tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Minggu pagi.

Meski begitu, Iwa juga menyerahkan kasus kecelakaan itu kepada polisi.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/13/172153078/pengamat-rp-50-juta-itu-bukan-meniadakan-pidana-harus-dihukum-pelakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke