Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh Rp 41,2 Milliar, Masuk Tahap Penyidikan

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menaikkan status proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (4/3/2022) di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel pada Disdik telah masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/03/2022).

Winardy menyebutkan, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga pelaksana di lapangan.

"Selain melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut," sambungnya.

Seperti diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, sejak 1 Juli 2021 mulai melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh yang menggunakan anggaran dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/122621378/dugaan-korupsi-pengadaan-westafel-disdik-aceh-rp-412-milliar-masuk-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke