Salin Artikel

Hamil 2 Bulan, Proses Hukum Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Tetap Berjalan

Kehamilan RA baru diketahui setelah tim medis dari Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Kalsel melakukan pemeriksaan baru-baru ini.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi memastikan kehamilan RA sama sekali tidak mengganggu proses hukumnya yang sementara berjalan.

"Berdasarkan pemeriksaan dari tim medis Tahti, yang bersangkutan tengah hamil dua bulan. Tidak ada hambatan dan tetap dalam pantauan kami," ujar Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Selain pemeriksaan terhadap RA dan MS suaminya, tim penyidik kata Alfian juga sudah memeriksa beberapa keluarga dekat keduanya.

Hasil dari pemeriksaan itu, tim penyidik belum menetapkan tersangka baru.

"Keluarga dan orang tua masih sebatas saksi. Sementara ibunya belum kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan arisan online bodong RA.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/051300778/hamil-2-bulan-proses-hukum-tersangka-bandar-arisan-online-bodong-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke