Salin Artikel

Bandara Adisutjipto Terapkan Peraturan baru, Penumpang Tak Diwajibkan Menunjukan Hasil Test Covid-19

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 8 Maret 2022.

General Manager Bandara International Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022.

"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," ujar General Manager Bandar Udara International Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Rabu (9/03/2022).

Pandu menyampaikan berlakunya peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat vaksinasi pada skala nasional. Sebab, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah harus sudah menerima vaksin lengkap.

"Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," tegasnya.

Bagi calon penumpang yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam untuk PCR, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes negatif Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan syarat penerbangan bagi anak usia dibawah 6 tahun juga disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. Selain itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan adanya informasi terkait perkembangan aturan selama masa pandemi covid-19 ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat pengguna untuk dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Adisutjipto, yaitu Instagram @adisutjipto_airport serta kanal media sosial resmi lainnya milik PT Angkasa Pura I," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/005641778/bandara-adisutjipto-terapkan-peraturan-baru-penumpang-tak-diwajibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke