Salin Artikel

Modus Ajari Cara Wudu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Murid SD

PALEMBANG, KOMPAS.com - Modus mengajari tata cara berwudu sebelum shalat, MF (19) seorang guru ngaji di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) malah mencabuli tiga orang muridnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Ketiga korban tersebut berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7), warga Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Kemudian MF pun ditangkap oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel pada Selasa (1/3/2022).

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, kejadian itu berlangsung ketika ketiga korban belajar mengaji di tempat tersangka pada Jumat (14/1/2022).

Saat itu, MF mengajarkan cara mengaji kepada ketiga korban.

Namun, saat mempraktikan cara wudu, tersangka menggunakan kesempatan tersebut untuk mencabuli muridnya sendiri.

"Modusnya pelaku memegang-megang dahulu, kemudian baru melakukan aksi cabul kepada ketiga muridnya. Pelaku adalah guru mengaji para korban," kata Masnoni saat melakukan gelar perkara, Rabu (9/3/2022).

Masnoni mengungkapkan, ketiga korban merupakan tetangga dekat rumah orangtua pelaku MF.

Sehingga, seluruh korban mengenal pelaku dengan baik.

"Pelaku ini mengajar mengaji di rumah orangtuanya, jadi tetangga sekitar banyak menitipkan anaknya kepada pelaku untuk mengajarkan mengaji. Namun, dengan modus mengajarkan praktik wudhu, pelaku malah mencabulinya di kamar mandi," ujarnya.

Sejauh ini, polisi melakukan pendalaman terhadap MF.

Sebab, mereka menduga bahwa korban lebih dari tiga orang yang telah dicabuli oleh tersangka.

"Dugaannya seperti itu, sekarang masih kami dalami. Semua korban adalah perempuan berumur 7 sampai 9 tahun," jelasnya.

Sementara, tersangka MF ketika dihadirkan polisi berulang kali menyela pernyataan Masnoni.

Ia menyebut telah difitnah hingga ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli muridnya sendiri.

"Kita buktikan nanti di pengadilan, ini fitnah," ucap MF.

Atas perbuatannya tersebut, MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/202141378/modus-ajari-cara-wudu-guru-ngaji-di-palembang-cabuli-3-murid-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke