Salin Artikel

Mendes PDTT: Pelaksanaan Kebijakan Revitalisasi Transmigrasi Butuh Kolaborasi Banyak Pihak

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut, kebijakan nasional pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi pada 2020-2024, sebagaimana diamanatkan RPJMN, fokus pada revitalisasi kawasan transmigrasi, khususnya di 52 kawasan prioritas nasional.

Ia menegaskan selalu berkomitmen dalam melaksanakan Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.

Adapun peserta yang hadir, antara lain dinas yang membidangi ketransmigrasian di provinsi hingga kabupaten/kota, Bappeda di tingkat provinsi, peserta internal Kemendes PDTT dan kementerian lembaga lain sebagai anggota tim koordinasi perpres itu.

"Keberhasilan pelaksanaan kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi ini, sudah pasti tidak bisa dicapai dan ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT, butuh kolaborasi dengan banyak pihak, baik dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun swasta," kata Gus Halim, sapaan akrabnya, saat membuka Rakornas Transmigrasi di Hotel Vasa, Surabaya, Rabu (9/3/2022).

Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), ditekankan tentang "No One Left Behind".

Pada prinsipnya, lanjut dia, pembangunan harus bersifat inklusif tanpa satu orang pun yang tertinggal.

Oleh karena itu, Doktor Honoris Causa dari UNY ini menegaskan Kementerian Desa PDTT sangat berkomitmen mendukung program yang ada dengan unsur lokalitas desa.

"Upaya terpadu tersebut dikemas dalam SDGs Desa. SDGs Desa memiliki 18 tujuan dan 222 indikator sasaran yang mencakup aspek kewargaan, kewilayahan, serta kelembagaan desa," ujar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan, peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha, pemberian hak milik atas tanah, pemberian bantuan permodalan dan atau prasarana dan sarana produksi, fasilitasi pengurusan administrasi dengan badan usaha, peningkatan pendapatan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan, pemantapan ideologi, mental spiritual, sosial dan budaya.

"Pencapaian tujuan ini secara langsung akan berkontribusi pada pencapaian SDGs Desa poin ke-1, ke- 2, ke- 3, ke-4, ke-5, ke-6, ke-7, ke-8, ke-11, serta SDGs Desa poin ke-18," kata Gus Halim.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini melanjutkan, tujuan kedua dari penyelenggaraan transmigrasi yaitu peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah. Hal itu diwujudkan melalui pembangunan pusat pertumbuhan wilayah baru atau mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang.

Secara langsung, pencapaian tujuan ini, juga menjadi bagian dari pencapaian SDGs Desa poin ke-9, ke-12, serta SDGs Desa poin ke-17.

Tujuan ketiga, kata Gus Halim, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, diwujudkan melalui pengelolaan temu budaya, tata nilai dan perilaku transmigran, termasuk nilai yang mendukung SDGs Desa poin ke-10, ke-16, dan ke-18.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Wahid Wahyudi mendukung kegiatan tersebut.

Menurut Wahid, banyak warga transmigran asal Jawa Timur yang sukses di lokasi permukiman transmigrasi.

Oleh karena itu, diharapkan agar alokasi Provinsi Jawa Timur bisa ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan siap mendukung dengan anggaran APBD Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pembangunan transmigrasi.

Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigraai (PPKTrnas) Aisyah Gamawati menyatakan, rakornas ini akan diselenggarakan selama tiga hari.

Output kegiatan ini antara lain usulan program kegiatan tahun 2023 yang tersinkronisasi antara pusat dan daerah, termasuk kontribusi daerah dalam bentuk sharing APBD untuk program transmigrasi, MoU dan PKB yang telah ditandatangani, dan Berita Acara kesepakatan lintas Kementerian/Lembaga untuk berkolaborasi dalam rangka membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi sebagai implementasi Perpres 50/2018, lengkap dengan jadwal pelaksanaannya.

Dalam rakornas ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) dan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa PDTT dengan beberapa institusi.

Kemendes PDTT menggandeng Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) untuk pembinaan di wilayah transmigrasi, khususnya soal upaya menangkal deradikalisasi.

Kemendes juga menandatangani PKB dengan Fatayat dan Muslimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/183935878/mendes-pdtt-pelaksanaan-kebijakan-revitalisasi-transmigrasi-butuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke