Salin Artikel

Gunungkidul Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturan yang Berlaku

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati no.443/317 yang dikeluarkan Selasa (8/3/2022).

Salah satu poinnya dalam saat hajatan tidak menyediakan makan di tempat hingga kapasitas undangan hanya 25 persen dari ruangan yang tersedia.

"Hajatan memang masih boleh, tapi ada aturan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengurangi risiko penularan virus corona," kata Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki saat dihubungi wartawan Rabu (9/3/2022).

Dikatakannya, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Bupati no.443/317 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di Gunungkidul.

Saat hajatan ada ketentuan harus mendapatkan izin dari panewu atas usulan dari lurah setempat.

Edy mengatakan, pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan patroli pengendalian pengawasan dan penegakan hukum.

"Harapannya masyarakat berpartisipasi agar penularan kasus bisa terkendali sehingga level PPKM kembali turun," kata dia.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, penerapan PPKM level empat berdasarkan pada Instruksi Mendagri No.15/2022 dan Instruksi Gubernur DIY No.9/2022 tentang PPKM Level Empat di DIY.

Kegiatan tatap muka di sekolah tetap bisa dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Yang paling penting dalam pelaksanaan setiap kegiatan di masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Sunaryanta.

Untuk mencegah dan menghindarkan terjadinya kerumunan di masyarakat, juga dilakukan upaya persuasif atau penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/160703378/gunungkidul-berstatus-ppkm-level-4-ini-aturan-yang-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke