Salin Artikel

Kapal Nelayan Ilegal Berbendera India Diamankan di Aceh, 8 ABK Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebuah kapal nelayan ilegal asing berbendera India diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (7/3/2022).

Kapal tersebut diduga mencuri ikan dengan masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

"Personel menangkap kapal ilegal asing berbendera India pada Senin, lokasinya sekitar 18 mil dari pantai," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Aceh Kombes Risnanto, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Risnanto menyebutkan, dari kapal ilegal asing tersebut petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) warga asing di antaranya yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

"Kapal Blessing GT 69 dan delapan ABK sudah diamankan ke dermaga Polairud untuk proses hukum," kata Risnanto.

Selain barang bukti kapal dan alat tangkap ikan, petugas juga mengamankan satu ton barang bukti ikan paus dan lumba-lumba di dalam kapal yang merupakan hasil curian di wilayah perairan Indonesia.

"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/134837478/kapal-nelayan-ilegal-berbendera-india-diamankan-di-aceh-8-abk-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke