Salin Artikel

Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).

"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). 

Indra mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan. 

Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.

"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra. 

Indra menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/110137678/remaja-putri-di-pontianak-dijual-di-akun-michat-polisi-tangkap-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke