Salin Artikel

Cerita Ibu Anak Dua Nekat Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Solo

EE mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu sekitar tiga bulan lamanya.

Selain itu, ia menjual narkoba jenis Sabu, karena himpitan ekonomi dan masalah keluarga.

"Sudah lama edarkan (sabu), punya ada dua tidak punya suami. Sehari-hari jualan makanan online, samping jual narkoba," kata EE kepada Kompas.com, saat Jumpa Press Operasi Bersinar Candi 2022 Polresta Solo, Selasa (8/3/2022).

EE merupakan waga Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Solo saat mengendarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnaen mengatakan penangkapan EE dilaksanakan di halaman Hotel kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/2/2022) pukul 22.00 WIB, lalu.

"Tersangka perempuan ini, menggunakan narkoba untuk stamina saat berjualan dan beberapa masalah keluarga sehingga mencari pelampiasan," jelas Rikha.

Lajut Rikha, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan EE berupa narkoba jenis sabu paket kecil 0,50 gram, tiga buah pipet kaca dan handphone milik tersangka.

Perempuan paruhbaya ini dijerat dengan Pasal Primer 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelaa Rikha.

Sementara itu, dalam Operasi Bersinar Candi 2022 Polresta Solo tidak hanya EE saja yang ditangkap Satnarkoba Polresta Solo.

Akan tetapi ada 12 tersangka lainnya yang diamankan dengan status tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua tersangka yang berjumlah 13 tersangka merupakan pemain baru penyalahgunaan narkoba.

"Sebanyak 13 kasus ini jaringannya berbeda-beda, mereka merupakan bukan residivis," jelas Ade kepada Kompas.com.

Dalam penangkapan 13 kasus ini dilakukan oleh para pengedar ini dengan membagi menjadi paket-paket yang lebih kecil atau paket hemat narkoba.

"Paket ini dijual kembali oleh para pengedar ini dan juga bisa dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan karena 1 gram ini bisa dibagi menjadi berapa paket bisa sampai 5 paket-paket," katanya.

Ade menjelaskan paket hemat 0,1 gram, bisa dijual diangka Rp 150.000 - Rp 200.000.

"Bisa dua kali lipat keuntungan yang didapat oleh para tersangka ini," katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Ade mengatakan sasaran pengedara narkoba ini pada orang diusia produktif.

Sehingga selain melakukan pengkapan, Satreskrim Polresta Solo juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi para penguna dan pengedar narkoba.

"Kita berkerjasama dengan lembaga rehabilitasi narkoba, Kita berharap bisa mereduksi hingga meniadakan segala bentuk peredaran narkoba di Kota Solo," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/231921778/cerita-ibu-anak-dua-nekat-konsumsi-dan-edarkan-narkoba-jenis-sabu-di-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke