NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Syarat Wajib Antigen/PCR Dihapus bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Tanggapan Pemkab Belitung

BELITUNG, KOMPAS.com - Pencabutan syarat wajib tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik oleh pemerintah menjadi angin segar bagi sektor pariwisata di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemerintah daerah optimistis perekonomian bisa bergerak tumbuh setelah sebelumnya babak belur karena adanya syarat tambahan bagi pelaku perjalanan domestik.

"Belitung sebagai daerah yang salah satu perekonomiannya ditopang jasa pariwisata tentu menyambut baik putusan itu. Ini artinya kita harus siap pandemi menjadi endemi," kata Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Isyak menilai, selama ini kunjungan di bidang pariwisata anjlok karena masyarakat enggan untuk melakukan swab antigen atau PCR.

Selain adanya tambahan biaya, pengunjung khawatir jika hasilnya positif maka harus berurusan dengan satgas karantina.

"Jadi kalau mau wisata banyak orang mikir dua kali. Padahal mereka ini mampu untuk liburan," ujar Isyak.

Isyak mengungkapkan, selama ini sektor usaha jasa pariwisata termasuk perhotelan mengalami penurunan omzet. Bahkan maskapai penerbangan juga terkena imbas pandemi Covid-19.

"Pemerintah tentu telah melakukan kajian untuk melonggarkan syarat perjalanan ini. Bahkan di luar negeri masyarakatnya sudah hidup normal dan tak wajib masker," ujar Isyak.

Pemkab sendiri kata Isyak bakal mengambil momentum dengan menyiapkan berbagai destinasi pariwisata unggulan.

Seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, Pulau Lengkuas dan Bukit Peramun.

"Apalagi nanti ada pertemuan menteri G20 di Belitung, tentunya ini akan men-support perekonomian daerah. Ditambah kebijakan terbaru ini pariwisata Belitung diuntungkan," ujar Isyak.

Sebagaimana diketahui, ketentuan tidak wajib antigen dan PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Ketentuan itu berlaku bagi warga yang sudah menerima dua kali vaksin atau telah menerima vaksin ketiga (booster).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/193357978/syarat-wajib-antigen-pcr-dihapus-bagi-pelaku-perjalanan-domestik-ini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke