TANA TORAJA, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial ID alias GR diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja, setelah melakukan dugaan penipuan terhadap seorang pria AB (67).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan kerugian material pada korban sebesar Rp 170 juta.
“Pelaku ID berpura-pura menawarkan kepada korban untuk menebus sebuah sertifikat tanah yang seharga Rp 170 juta. Selain itu, juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut ditebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama, sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID sebesar Rp 170 juta,” kata Syamsul, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/3/2022).
Syamsul menuturkan, setelah pelaku memgambil uang tersebut, ia pun melarikan diri, dan tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada korban.
Korban kemudian melapor di Mapolres Tana Toraja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ID sedang berada di Jalan Mappayukki, area pertokoan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, sehingga unit Resmob turun mengamankannya,” ucap Syamsul.
Syamsul menuturkan, hingga Minggu pukul 19.30 Wita, terduga ID menjalani proses pemeriksaan awal dan telah mengakui perbuatannya.
“Namun, masih dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi, saya harap kita bersabar, kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Syamsul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon seluler, uang tunai dan barang bukti lainnya.
“Beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit gelang berwarna emas, 1 unit kalung berwarna emas, 2 unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp 21 juta, 2 buah kartu ATM dan buku rekening, 2 tiket pesawat PP tujuan Yogyakarta, kuitansi pembelian mobil New Rush, pakaian dan dompet,” kata Syamsul.
https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/054535578/perempuan-ini-tipu-seorang-pria-dengan-modus-tawarkan-sertifikat-tanah-dan