Salin Artikel

Mahasiswi di Pekanbaru yang Mesum Saat Kuliah Online Akan Dikeluarkan

Mahasiswi itu sebelumnya terekam sedang berciuman dengan seorang laki-laki saat kuliah melalui Zoom sedang berlangsung.

Wakil Dekan III UIN Suska Riau Amirah Diniaty mengatakan bahwa perbuatan mahasiswi itu termasuk pelanggaran berat.

"Tadi yang bersangkutan sudah dipanggil, kemudian dia kami bawa ke dalam rapat di Fakultas. Hasilnya diputuskan bahwa perbuatan ini terbilang pelanggaran berat," kata Amirah kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Ia menyebutkan, sesuai Pasal 6 Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 1.170 Tahun 2017 tindakan mahasiswi itu dapat dikategorikan memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama, dengan cara apa pun.

"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat dengan sanksi dikeluarkan dari Kampus UIN Suska Riau," ujar Amirah.

Namun, menurut Amirah, sanksi ini akan diajukan pada tingkat Fakultas terlebih dahulu.

Sebab untuk surat pemecatan mahasiswa dilakukan langsung oleh Rektor.

"Pihak Fakultas akan mengajukan kepada pihak Universitas. Kita berharap ini lebih cepat lebih baik, dan hari ini kita masukkan, serta surat sudah kita buat agar diserahkan lebih cepat untuk dapat diproses," kata Amirah.

Adapun rapat mengenai hal ini dihadiri juga oleh Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Prodi yang terdiri dari dewan kode etik.

"Untuk yang bersangkutan juga sudah diarahkan untuk menghubungi pihak orangtuanya. Tanggapan dari orangtua yang bersangkutan sudah pasrah atas kebijakan dari kampus," sebut Amirah.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/170335078/mahasiswi-di-pekanbaru-yang-mesum-saat-kuliah-online-akan-dikeluarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke