Salin Artikel

Mantan Kadisdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih (EK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Selain Engkos, penyidik juga menetapkan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna (US) sebagai vendor atau penyedia komputer untuk pengadaan.

"Penyidik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, keduanya yakni EK selaku pengguna anggaran dan US selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/3/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Ivan, diketahui tersangka US juga berperan mengatur dan mengarahkan pengadaan sebanyak 1.800 unit komputer untuk UNBK tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka dilakukan penahanan.

Tersangka EK ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Pandeglang.

Dijelaskan Ivan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini," ujar Ivan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan dan menahan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono (AP).

"Total hingga saat total sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni AP, EK dan US," kata Ivan.

Diketahui, proyek pengadaan komputer itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan ribuan komputer untuk UNBK bagi SMAN/SMKN se-Provinsi Banten ini dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor dalam pengadaan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang dengan jumlah tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Akibat penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/212442878/mantan-kadisdikbud-banten-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-komputer-unbk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke