Salin Artikel

Kota Sukabumi Masuk PPKM Level 4, Ini Penyebabnya

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kota Sukabumi, Jawa Barat termasuk daerah di Jawa yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 7 Maret 2022.

Penerapan level PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana mengungkapkan penerapan PPKM level 4 dari level 3 akibat berbagai sebab.

"Pertama, adanya peningkatan kasus (terkonfirmasi Covid-19) selama satu pekan kemarin," ungkap Wahyu dalam keterangannya melalui rekaman suara melalui whats app, Selasa (1/3/2022).

"Sepekan kemarin kasus sehari lebih dari 150. Nah itu yang menyebabkan peningkatan kasus di Kota Sukabumi," sambung dia.

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Sukabumi ini juga terkait kondisi di luar kota.

Menurutnya, seminggu lalu di luar Sukabumi juga terjadi peningkatan.

Sebab kedua, lanjut Wahyu, adalah orang yang dirawat inap semakin banyak.

"Kasus kematian selama seminggu kemarin terjadi peningkatan, sebanyak empat kasus" ujar Wahyu yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.

Dia menuturkan Satgas Covid-19 akan membuat langkah-langkah untuk menurunkan kasus melalui pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan akan melaksanakan sejumlah pengetatan mobilitas masyarakat.

"Yang paling penting dalam pengetatan itu kami selalu mengingatkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan," jelas Zainal selesai konferensi pers, Selasa.

Untuk penerapannya, lanjut dia, akan disesuaikan dengan Inmendagri terbaru.

Teknis pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan keputusan wali kota Sukabumi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/205133878/kota-sukabumi-masuk-ppkm-level-4-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke