Salin Artikel

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polisi Terapkan One Way Situasional di Puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sistem one way atau satu arah ke bawah (Jakarta) diberlakukan kembali di ruas jalan di Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (28/2/2022).

Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang memicu kemacetan selama 12 jam atau sampai tengah malam.

"Saat ini one way ke bawah arah Jakarta, dan sudah dimulai jam setengah 10 tadi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Senin.

Sejauh pantauan hari ini, lanjut dia, kondisi arus kendaraan yang mengarah ke atas atau Puncak Bogor sudah mulai berkurang.

Namun, untuk arus kendaraan yang ke bawah terpantau ramai atau padat.

Ia memprediksi, kepadatan kendaraan arus balik tersebut kemungkinan akan terjadi lagi di jalur Puncak Bogor.

Untuk mengantisipasi hal itu, sambung dia, kepolisian harus kembali melakukan cara bertindak (CB) berupa penerapan sistem one way arah Jakarta.

Ardian menuturkan, one way ini berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.


"Kendaraan yang ke atas berkurang, yang ke bawah (arus balik) banyak," ungkap dia.

"Kalau sore masih ada kepadatan kendaraan, ya bisa one way lagi," kata dia menambahkan.

Pantauan Kompas.com, petugas terlihat menutup ruas jalan menggunakan water barrier di pintu Exit GT Ciawi atau sekitaran Pospol Simpang Gadog, Jalan Ciawi.

Polisi menghentikan sementara kendaraan roda empat yang hendak menuju atas.

Hal itu dilakukan karena kondisi arus kendaraan di bagian atas atau tepatnya di Gunung Mas, Megamendung, masih terbilang ramai atau padat.

Sehingga, bagi kendaraan yang hendak naik harus menunggu sistem one way selesai.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/28/112828678/antisipasi-kepadatan-arus-balik-polisi-terapkan-one-way-situasional-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke