Salin Artikel

Kedapatan Mark Up Tarif Jasa Pengiriman Barang, Seorang Karyawan Perusahaan di Tanjungpinang Diciduk Polisi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Tersangka berinisial Pr ditangkap karena melakukan mark up tarif jasa pengiriman barang dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Karimun.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang.

"Tersangka sebagai karyawan di Kantor Wilayah Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban melalui telepon seluler, Minggu (27/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang berstatus karyawan itu telah berkali-kali menaikan harga pengiriman.

Adapun tarif pengiriman yang seharusnya sebesar Rp 200.000 per koli, dinaikan tersangka hingga Rp 285.000 tanpa pemberitahuan.

Akibat tindakan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 24.014.995.

"Pengiriman kapal Rp 150.000 dan ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp 50.000. Tersangka menaikan tarif sebanyak 22 kali. Dari Rp 275.000 sampai Rp 285.000," terang Awal.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Pr pada Rabu (23/2/2022) malam.

Awal menyebutkan, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 374 Undang-Undang KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana," ujar Awal.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/27/125958578/kedapatan-mark-up-tarif-jasa-pengiriman-barang-seorang-karyawan-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke