Salin Artikel

Istri Anggota DPRD Maluku Laporkan Suaminya dan Mahasiswi ke Polisi atas Kasus Perzinahan

Richard diketahui sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku.

Selain Richard, Novita juga melaporkan seorang mahasiswi berinisial T. Menurut Novita, mahasiswi tersebut merupakan selingkuhan suaminya.

"Inisialnya T," kata Novita menjawab wartawan sambil berlalu pergi.

Ditelantarkan selama 7 bulan

Novita datang ke Polda Maluku dengan didampingi kuasa hukumnya Nurbaya Mony cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura Ambon.

Mereka tiba pada Jumat siang sekitar pukul 14.20 WIT. Setiba di Polda Maluku, Novita dan kuasa hukumnya langsung membuat pengaduan di SPKT.

Setelah membuat laporan, Novita kemudian menuju ruang unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memberikan keterangan.

"Kita laporkan terkait perzinaan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata Novita.

Novita mengaku, ia terpaksa melaporkan suaminya karena sudah tujuh bulan terakhir suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.

"Penelantaran kurang lebih tujuh bulan," katanya.

Juga dilaporkan kasus KDRT

Sementara itu Nurbaya Mony, kuasa hukum Novita mengatakan jika kliennya sebelumnya juga melaporkan suaminya ke Polsek Nusaniwe terkait dugaan KDRT.

"Untuk kasus KDRT sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe. Di sini hanya dilaporkan terkait kasus dugaan perzinahan dan penelantaran,” kata Nurbaya.

Terkait laporan sang istri, Kompas.com berusaha menghubungi Richard Rahakbauw untuk dikonfirmasi. Namun hingga berita ini ditulis Richard masih belum bisa dihubungi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/110100678/istri-anggota-dprd-maluku-laporkan-suaminya-dan-mahasiswi-ke-polisi-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke