Salin Artikel

Langgar Aturan Kelebihan Dimensi, Izin Bengkel Karoseri Terancam Dicabut

Polisi tak segan menindak tegas bengkel karoseri dengan sanksi pencabutan izin usaha.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan pelanggaran over dimension pada kendaraan itu tertuang pada Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal. Penyidik bisa memberi rekomendasi agar karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (25/5/2022)

Bahkan, karoseri dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan itu terancam sanksi pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

"Over dimensi ancamannya 1 tahun pidananya, kalau dendanya Rp 24 juta. Di samping hukuman 1 tahun dan denda kita bisa menyarankan izinnya agar dicabut," tegasnya.

Agus mengatakan pihaknya telah menangani dua kasus kendaraan over dimension yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara, kasus yang masih dalam proses hukum disebut ada sebanyak 10 kasus.

"Saya pernah menyidik kasus over dimensi Jateng tetapi proses pembuatan dimensinya di Banten. Ada dua yang sudah inkrah 2, dan yang dalam proses ada 10," ucapnya.

Ia memastikan penindakan hukum akan terus ditegakkan bagi pelanggar peraturan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah restorasi justice.

"Tapi kita akan lihat, semangat kita memang penindakan tapi bisa juga restorative justice," kata Agus.

Sebagai informasi, aturan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL) menuai aksi demonstrasi dari para sopir truk di berbagai daerah.

Mereka menolak dan meminta pemerintah untuk merevisi aturan itu karena dinilai merugikan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/230103578/langgar-aturan-kelebihan-dimensi-izin-bengkel-karoseri-terancam-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke