Salin Artikel

Buron 29 Hari, Pemerkosa Mahasiswi di OKU Ditembak Mati

Sangkut sempat menjadi buron selama 29 hari.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (24/2/2022) malam.

“Pelaku ini dikenal licin, karena selalu berpindah-pindah,” kata Danu kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Danu menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, tersangka Sangkut melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.

Polisi yang terancam lalu meletuskan tembakan hingga akhirnya mengenai tersangka.

Menurut Danu, Sangkut tewas di lokasi penangkapan.

Tak hanya Sangkut, petugas juga menangkap Endika Refli alias Andi Gerandong (42).

Andi berperan sebagai orang yang memantau situasi kejadian saat Sangkut beraksi merampok dan memperkosa seorang mahasiswi.

“Hasil penyelidikan, tersangka Sangkut ini sudah terlibat 11 tindak kejahatan. Dia terpaksa kami tembak mati karena mencoba melawan ketika ditangkap. Ada satu tersangka lagi inisial LU masih dalam pengejaran, dia juga ikut terlibat dalam perampokan,” ujar Danu.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/204928678/buron-29-hari-pemerkosa-mahasiswi-di-oku-ditembak-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke