Salin Artikel

Beredar Video Penimbunan Minyak Goreng di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

Kasus ini berawal dari video seorang anggota DPRD Aceh Timur M Yahya yang mendatangi lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Video itu kemudian beredar di media sosial.

Dalam video itu, Yahya protes dan melaporkan dugaan penimbunan minyak goreng di SPBU tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur.

“Tim Satuan Tugas Pangan terdiri dari tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA, pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Dari hasil penyelidikan, SA mengatakan bahwa minyak goreng itu berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh.

Sedangkan, lokasi SPBU hanya dijadikan tempat distribusi minyak goreng, sebelum diberikan kepada pedagang kecil lainnya.

Pasalnya, SA adalah distributor minyak goreng curah.

“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli, berasal dari wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Huda.

Menurut Huda, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak ada penimbunan minyak goreng curah, seperti video yang viral di media sosial.

“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” kata Huda.

Dia menyebutkan, sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Meskipun demikian, kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut," kata Huda.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/145858878/beredar-video-penimbunan-minyak-goreng-di-aceh-timur-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke