Salin Artikel

Dalam Dua Hari, 2 Gajah di Aceh Mati, Salah Satunya Masih Bayi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dalam waktu dua hari berturut-turut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan dua bangkai gajah di lokasi berbeda.

Salah satu bangkai gajah yang ditemukan masih bayi. Bangkai bayi gajah betina ini diduga baru lahir.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, bangkai bayi gajah betina ditemukan oleh tim patrol Conservation Resmponse Unit (CRU) Mila saat sedang berpatroli di kawasan hutan Desa Cot Seutui, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada Senin (21/2/2022) siang pukul 13.00 WIB.

"Tim tidak menemukan benda-benda mencurigakan di sekitar bangkai. Diperkirakan bayi gajah ini mati secara alami setelah dilahirkan induknya. Masih terlihat beberapa bekas ari-ari di sekitar bangkai bayi gajah tersebut,” jelas Agus, Rabu (23/2/2022).

Bayi gajah itu sudah dikuburkan di sekitar lokasi temuan untuk menghindari bau busuk dan kemungkinan adanya penyebaran penyakit karena bangkainya ditemukan di alur sungai.

Sementara itu pada Minggu (20/2/2022), petugas BKSDA Aceh juga menemukan bangkai gajah jantan berusia 10-12 tahun di kawasan hutan produksi, Pucuk Krueng Pas, Nisam Antara, Aceh Utara.

"Kematian gajah liar diperkirakan berkisar kurang lebih enam hari. Kondisi bangkai sudah mulai membusuk," kata Agus.

Disebutkan Agus, di bangkai gajah itu ada bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan.

"Diduga akibat perkelahian sesama gajah liar."

Agus berkata, kedua gading milik gajah jantan ini masih utuh, diperkirakan panjangnya 66 sentimeter.

Hasil nekropsi bangkai, tim BKSDA Aceh tidak menemukan benda mencurigakan di sekitar bangkai.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menangkap,melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/221122778/dalam-dua-hari-2-gajah-di-aceh-mati-salah-satunya-masih-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke