NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi Tetapkan Pasutri di Serang sebagai Tersangka Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinsal AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng.

Keduanya merupakan penimbun minyak goreng dan pemilik rumah di Perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Blok G1 No.1 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

"Pasangan suami istri inisial AH dan RS ditetapkan sebagai tersangka penimbun minyak goreng berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Maruli, Satuan Resere Kriminal Polres Serang Kota secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan saat penggerebekan.

Penyidik kemudian menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menentukan tersangka.

Dari lima orang tersebut, kata Maruli, dua di antaranya diketahui sebagai pemilik 9.600 liter minyak goreng dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi karena sebagai pembeli.

"Kedua tersangka dengan sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil," ujar Maruli.

Diketahui juga, keduanya menjual minyak goreng tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 150 miliar," kata Maruli.

Dari lokasi tersebut, polisi mendapatkan 9.600 liter minyak goreng berupa kemasan botol maupun saset dengan berbagai merek. 

Minyak goreng tersebut akan dikirim ke berbagai daerah di Banten apabila ada peminat yang membutuhkan.

Menurut Maruli, AH dan RS memperoleh minyak goreng itu dengan cara menyicil membelinya, kemudian ditimbun untuk dijual saat langka seperti saat ini.

"Didistribuskan ke peminat yang membutuhkan, langsung dikirim," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/201755878/polisi-tetapkan-pasutri-di-serang-sebagai-tersangka-penimbunan-9600-liter

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke