SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinsal AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng.
Keduanya merupakan penimbun minyak goreng dan pemilik rumah di Perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Blok G1 No.1 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
"Pasangan suami istri inisial AH dan RS ditetapkan sebagai tersangka penimbun minyak goreng berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/2/2022).
Dikatakan Maruli, Satuan Resere Kriminal Polres Serang Kota secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan saat penggerebekan.
Penyidik kemudian menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menentukan tersangka.
Dari lima orang tersebut, kata Maruli, dua di antaranya diketahui sebagai pemilik 9.600 liter minyak goreng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi karena sebagai pembeli.
"Kedua tersangka dengan sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil," ujar Maruli.
Diketahui juga, keduanya menjual minyak goreng tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 150 miliar," kata Maruli.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapatkan 9.600 liter minyak goreng berupa kemasan botol maupun saset dengan berbagai merek.
Minyak goreng tersebut akan dikirim ke berbagai daerah di Banten apabila ada peminat yang membutuhkan.
Menurut Maruli, AH dan RS memperoleh minyak goreng itu dengan cara menyicil membelinya, kemudian ditimbun untuk dijual saat langka seperti saat ini.
"Didistribuskan ke peminat yang membutuhkan, langsung dikirim," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/201755878/polisi-tetapkan-pasutri-di-serang-sebagai-tersangka-penimbunan-9600-liter
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan