Salin Artikel

Cabuli Siswinya yang Masih SD, Guru Honorer di Tegal Diringkus Polisi

Parahnya, perbuatan itu diduga dilakukan sampai berulang. Salah satunya di bawah jalan tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantara mengatakan, peristiwa itu pertama kali terjadi sekitar 2019. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan pelaku merupakan gurunya.

"Kasus terungkap saat ibunya mendengar kalau korban tiba-tiba menangis di sekolah," kata Didi, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (22/2/2022).

Setelah sampai di rumah, ibu korban kemudian menanyakannya. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya beberapa waktu silam. "Kepada ibunya, korban bercerita kalau dirinya pernah dicabuli pelaku," kata Didi.

Dari pengakuan korban, perbuatan cabul pelaku dilakukan di ruang kelas saat kondisi sepi. Saat itu, pelaku meraba dada korban. "Selain itu, korban juga mengaku pernah dijadikan pelampiasan nafsu pelaku di bawah jalan tol," terang Didi.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi yang kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Pelaku dijerat dpasal 76E, pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta tambahan 1/3 dari masa tahanan sesuai pasal 81 ayat (2).

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/080229778/cabuli-siswinya-yang-masih-sd-guru-honorer-di-tegal-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke