Salin Artikel

Pasutri di Serang Ditangkap karena Menimbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Polisi Ungkap Kronologinya

KOMPAS.com - Suami istri di Serang, Banten, berinisial AH dan RS, ditangkap polisi diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng, Selasa (22/2/2022).

Selain AH dan RS, polisi mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pembeli. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Minyak goreng dari berbagai merek dan kemasan itu disimpan di rumah yang dijadikan gudang oleh pelaku. 

"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.

Dari laporan masyarakat

Maruli mengatakan, polisi awalnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AH dan RS.

Lalu, polisi melakukan pendalaman dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah AH dan RS di Kecamatan Walantaka.

Setelah penggerebekan, suami istri tersebut mengakui telah melakukan penimbunan minyak goreng yang saat ini sedang langka.

"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli kepada wartawan.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen. Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp 150 miliar.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/071306178/pasutri-di-serang-ditangkap-karena-menimbun-9600-liter-minyak-goreng-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke