Salin Artikel

Yalimo, Daerah Damai yang Tersandera Konflik Politik

Letak Yalimo merupakan batas antara kawasan pesisir utara Papua dengan pegunungan tengah Papua karena kabupaten tersebut berbatasan langsung dengan Keerom dan Jayawijaya.

Dari catatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, KPU menilai Yalimo termasuk wilayah yang kondusif karena ketika ada agenda politik, tidak ada kejadian yang berbuntut panjang.

Namun, situasi tersebut berubah ketika Pilkada 2020 karena setelah berjalan selama 15 bulan, proses pemilihan kepala daerah di Yalimo belum tuntas dan sempat diwarnai aksi pembakaran dan blokade jalan.

"Memang Yalimo dulunya daerah aman, di daerah pegunungan tengah Yalimo yang paling aman, baru kali ini saja ada masalah," ujar Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2022).

Di luar prediksi

Saat proses persiapan Pilkada Yalimo 2020, Kambu menyebut Yalimo masuk dalam kategori daerah aman.

Hanya, dalam perjalanannya terjadi kasus kriminal yang melibatkan salah satu calon bupati, yaitu Erdi Dabi.

Saat itu, Erdi Dabi yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo, terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura.

Kejadian tersebut menyebabkan seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Karena kasus tersebut, Erdi Dabi ditetapkan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan ia divonis hukuman empat bulan penjara. Masa tahanan Erdi Dabi berakhir pada awal Mei 2021.

Ketika itu, Erdi Dabi masih menyandang status sebagai Calon Bupati Yalimo dengan pasangannya John Wilil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Yalimo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Welarek dan Apalapsili.

PSU dilaksanakan pada 5 Mei 2021. Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara, atau unggul 4.732 suara dari lawannya, Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Usai pleno KPU, pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel mengajukan gugatan ke MK tentang status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana, yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan politik.

"Gangguan kali ini karena didiskualifikasinya Erdi Dabi oleh MK akibat kasus Lakalantas, kasus tersebut di luar dari kewenangan penyelenggara Pemilu," kata Kambu.

Keputusan MK pada 29 Juni 2021, yang mendiskualifikasi Erdi Dabi dari keikutsertaan di Pilkada Yalimo, memicu amuk massa di Distrik Elelim yang merupakan ibu kota Yalimo.

Massa yang merupakan pendukung Erdi Dabi melakukan aksi pembakaran sejumlah perkantoran dan rumah warga.

Selain itu, massa juga memblokade jalan selama 129 hari sehingga aktifitas masyarakat dan pemerintahan di Elelim lumpuh.

Melkianus Kambu mengakui, bila konflik politik berkepanjangan yang terjadi di Yalimo di luar prediksi karena berkaitan dengan kasus kriminal.

"Itu di luar prediksi karena biasanya MK mempersidangkan soal perselisihan hasil," kata dia.

Yalimo daerah kondusif

Pada persiapan pelaksanaan Pilkada 2020, Polda Papua tidak memasukan Yalimo sebagai daerah yang rawan.

Saat itu, Polda Papua menyebut Kabupaten Yahukimo, Keerom, Nabire, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Merauke dan Asmat, yang sama-sama menggelar Pilkada 2020, sebagai kawasan yang memerlukan pengamanan ekstra.

"Kalau Yalimo (saat itu) kita tidak anggap benar-benar aman tapi tidak dalam konteks rawan," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Karenanya ketika terjadi aksi massa yang membakar ratusan bangunan dan menutup akses jalan, Faizal mengakui hal tersebut diluar prediksi kepolisian.

"Itu memang di luar prediksi," kata dia.

Yalimo, terang Faizal, merupakan daerah dengan tingkat kejahatan cukup rendah dan sangat jarang ada kejadian menonjol.

Bahkan, Yalimo yang berada di wilayah Pegunungan Tengah Papua, tidak memiliki sejarah adanya aksi Kelompok Kriminal Bersenjata.

"Tidak pernah ada aksi KKB di sana," kata Faizal.

Pilkada Yalimo kembali digugat

Dalam putusannya mendiskusikan Erdi Dabi, MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU total dimulai dari tahapan pendaftaran dengan jangka 120 hari atau hingga 17 Desember 2022.

Pelaksanaan PSU pun akhirnya bisa dilakukan dengan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka adalah Nahor Wekwek-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Namun pelaksanaan PSU baru dilakukan pada 26 Januari 2022. Hasilnya, Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih suara dari 41.548 pemilih.

Waktu pelaksanaan PSU kedua Pilkada Yalimo yang tidak sesuai dengan perintah MK yang kemudian menjadi materi gugatan dari tim Lakius Peyon-Nahum Mabel.

"Pasca-putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).

Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.

"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalaupun tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.

Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak dari konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo.

Namun penegakan demokrasi agar masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum, dianggapnya menjadi hal lebih penting.

"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya

Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," kata Yance.

Penjelasan KPU

Merespon gugatan tersebut, Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu menyatakan KPU telah berusaha menjalankan tahapan Pilkada sesuai perintah MK.

Tetapi, dalam pelaksanaannya, KPU terkendala masalah anggaran yang belum tersedia.

"KPU sudah menyiapkan SK 125 untuk PSU dilakukan pada 8 Desember 2021. Belum ada anggaran sehingga SK itu direvisi jadi SK 126 dan pemungutan suara dilakukan pada 17 Desember 2021 atau sesuai dengan amar putusan 120 hari,"  kata Kambu.

"Tetapi tidak ada anggaran lagi yang disiapkan oleh pemerintah karena untuk pemilihan gubernur, wali kota/bupati harus dari APBD," tambahnya.

Setelah adanya penunjukan Penjabat Bupati Yalimo oleh Pemerintah Provinsi Papua, kemudian KPU mendapat dana hibah.

Dengan PSU kedua yang harus dimilai dari tahapan pendaftaran, maka waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak mungkin dilakukan tepat waktu sesuai perintah MK.

"Pada 20 Oktober 2021 itu baru dilakukan penandatanganan NPHD, sedangkan jangka waktu hanya 120 hari dan saat itu 14 hari kemudian uang itu baru bisa dicairkan. Sehingga ditetapkan jadwal pemungutan suara yang lewat waktu dari ketetapan MK, yaitu melalui SK 127 sehingga PSU dilaksanakan pada 26 Januari 2022. KPU tidak lalai tetapi KPU melaksanakan sesuai dengan anggaran yang masuk," tutur Kambu.

Dalam setiap pelaksanaan tahapan PSU Kedua, Kambu mengklaim KPU selalu melaporkannya ke MK.

"Setiap perubahan jadwal selalu dilaporkan ke MK secara berjenjang, dari KPU Yalimo melaporkan ke KPU Papua, lalu diteruskan ke KPU RI yang kemudian dimohonkan ke MK untuk ada perpanjangan jadwal karena anggaran belum ada," terang Kambu.

Setelah 15 bulan, pelaksanaan Pilkada Yalimo belum juga tuntas walau proses pemungutan suara sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal ini pun disayangkan oleh Kambu karena menurutnya tidak ada pihak yang menginginkan konflik politik di Yalimo akan memakan waktu hingga selama itu.

"Kita doakan (bersama) supaya cepat selesai, Papua aman, Yalimo aman, kita semua aman," cetusnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/130352878/yalimo-daerah-damai-yang-tersandera-konflik-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke