Salin Artikel

Polisi Buka Posko Pengembalian Beasiswa, 38 Mahasiswa Aceh Kembalikan Beasiswa yang Diterima

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Polda Aceh mengeluarkan imbauan kepada 400 lebih mahasiswa Aceh yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat agar mengembalikan uang ke kas negara.

Ditreskrimsus Polda Aceh mulai membuka posko pengembalian beasiswa di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh

"Untuk mahasiswa penerima dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 yang tidak sesuai dengan syarat, baik untuk mahasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam dan negeri untuk mengembalikan dana kerugian negara ke posko di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy   dalam rilist yang diterima KOMPAS.com, Jumat (18/2/2022).

Winardy menyebutkan, saat ini posko pengembalian beasiswa di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima pengembalian beasiswa dari 38 mahasiswa  dengan total uang Rp 254.445.000.

"Saat ini sudah ada 18 mahasiswa yang mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima," katanya.

Sementara itu, tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh juga menerima pengembalian dari korlap beasiswa sebesar Rp 192.200.000.

Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Polda Aceh saat ini sebesar Rp 446.645.000.

“Kami memberikan apresiasi kepada mahasiswa dan korlap beasiswa. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya Winardy menyebutkan ada 400 lebih mahasiswa Aceh yang menerima beasiswa yang bersumber dari dana otsus tahun 2017 melalui aspirasi anggota DPRA Aceh berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima beasiswa tidak sesuai dengan syarat serta bersedia memberikan potongan kepada korlap beasiswa.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/064036878/polisi-buka-posko-pengembalian-beasiswa-38-mahasiswa-aceh-kembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke