KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, penerapan PPKM Level 2 sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
"Penerapan level 2 karena kasus Covid-19 bertambah setiap hari," ungkap Ernest kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022) malam.
Dikatakan Ernest, per hari ini, Jumat, pukul 15.00 Wita, tercatat jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Kupang sebanyak 16.353 kasus. Angka ini bertambah sebanyak 152 kasus dibandingkan pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
Adapun kasus aktif di Kota Kupang sebanyak 608 kasus, naik sebanyak 133 kasus dari hari sebelumnya.
Sebagian dari mereka menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 388 orang, atau tidak ada penambahan.
Untuk jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 15.409 orang, bertambah sebanyak 19 orang dari hari sebelumnya.
"Data bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keadaan di lapangan," ujar dia.
Dengan PPKM Level 2, Ernest berharap warga bisa taat dengan protokol kesehatan yang sudah disampaikan berulang-ulang oleh pemerintah.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/205519678/kasus-covid-19-semakin-melonjak-kota-kupang-terapkan-ppkm-level-2