Salin Artikel

Suami Tega Aniaya Istri Pakai Parang di Rohul, Berawal Korban Ingin Pulang Jenguk Orangtua

KOMPAS.com - Seorang suami berinisial HE warga Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega aniaya istrinya sendiri, TE, dengan parang.

Akibatnya, korban alami luka di bagian kepala dan bahu. Setelah menganiaya istrinya, HE pun kabur menggunakan sepeda motor.

Setelah tiga hari diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap HE yang bersembunyi di rumah orangtuanya.

"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tak izinkan korban pulang jenguk orangtua

Menurut Mardiono, kejadian itu berawal saat korban minta izin pulang ke rumah orangtuanya di Selat Panjang.

Namun, tersangka tak mengizinkan permintaan TE. Korban saat itu bersikukuh mengemasi pakaiannya.


Melihat itu, tersangka segera mengambil parang di bawa tempat tidur dan mengayunkannya ke arah korban.

"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/200000478/suami-tega-aniaya-istri-pakai-parang-di-rohul-berawal-korban-ingin-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke