Salin Artikel

Kapolda Serukan Upaya Dialog Selesaikan Konflik di Maluku

Hal itu disampaikan Kapolda saat pertemuan dengan sejumlah raja  yang berlangsung di Gedung Latupati Maluku, di Ambon, Jumat (18/2/2022).

"Ke depan, kami berharap persoalan konflik yang terjadi di Maluku ini harus dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dengan peran serta Majelis Latupati,” harap Kapolda, Jumat.

Menurutnya, peran Majelis Latupati sangat penting dan diyakini mampu menciptakan kedamaian di Tanah Maluku dengan dukungan partisipasi para raja.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Latupati yang telah memprakarsai pertemuan ini, bersama Raja-raja walaupun tidak semua bisa hadir, tapi ini merupakan rasa bangga saya," katannya.

"Mudah-mudahan dari tempat ini dapat membawa pesan damai, semangat aman ingin membangun Maluku agar lebih hebat dan lebih baik lagi," imbuh Latif.

Ia mengungkapkan, Latupati merupakan lembaga adat yang selama ini turut berperan aktif membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga dan memelihara kamtibmas.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan, berdasarkan mapping yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, terdapat 52 titik rawan konflik akibat permasalahan batas-batas hak ulayat.

“Batas-batas tanah yang bermasalah ini tersebar di kabupaten kota, dan permasalahan ini seringkali muncul berulang sehingga timbul perselisihan antar masyarakat yang menyebabkan kerugian baik materi bahkan sampai korban jiwa,” katanya.

Saat ini, kata Latif, konflik lahan baru saja berakhir di Pulau Haruku.

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat karena persoalan tersebut merupakan masalah berulang sejak puluhan tahun lalu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik.

“Karena belum diselesaikan sehingga menimbulkan perselisihan yang gampang terjadi dan setiap saat bisa akan terjadi,” ungkapnya.

Pemerintah pusat, lanjut Latif, telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Pemerintah Daerah, baik kabupaten maupun provinsi sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan tapal batas desa.

“Pedoman ini tetap dengan melibatkan kearifan lokal, para tokoh, raja-raja dan sebagainya untuk menetapkan penetapan batas desa yang bersifat umum,” sebutnya.

Dia menambahkan, persoalan sengketa lahan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Bila musyawarah tidak berhasil, maka bupati dapat menetapkan. Jika tidak dapat diterima lagi, maka bisa menempuh jalur hukum positif atau melalui jalur peradilan.

"Ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum bagi kita sekalian untuk menyelesaikannya. Yang sifatnya sudah umum itu yang dipatuhi bersama dan yang masih bersifat sengketa itu yang perlu diselesaikan dengan baik dengan semangat yang damai," jelasnya.

Oleh karena itu, Latif mengaku salah satu cara bisa dilakukan untuk mewaspadai dan mencegah konflik adalah dengan membangun kesadaran saling memiliki.

“Membangun sikap saling percaya, menghormati dan saling mematuhi dengan tetap menjaga persatuan sebagai satu bangsa, tanah air, satu bahasa,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/151556078/kapolda-serukan-upaya-dialog-selesaikan-konflik-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke