Salin Artikel

20 Pegawai Postif Covid-19, Kantor Pengadilan Tinggi Banten Ditutup Sementara

SERANG, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Banten ditutup sementara setelah diketahui a20 pegawai terpapar Covid-19.

Penutupan kantor dilakukan sejak Kamis (17/2/2022) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kami terpaksa menghentikan aktivitas kantor dengan menerapkan lockdown karena terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujar Humas PT Banten Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Meski ditutup, kata Binsar, empat orang pegawai yang bertugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PT Banten tetap menerima para pencari keadilan.

Menurut Binsar, petugas tetap melayani dan memprioritaskan untuk menerima berkas maupun surat masuk.

"Yang masuk itu hanya petugas PTSP 4 orang secara bergantian dan Satpam, untuk mencegah jika ada berkas dan surat-surat masuk agar ada petugas menerimanya," ujar Binsar.

Hakim perkara kopi bersianida itu memastikan, pelayanan publik di PT Banten akan kembali dibuka normal pada Senin (21/2/2022).

Binsar menceritakan, diketahui ada 20 pegawai terpapar Covid-19 setelah dilakukan tes swab PCR kepada seluruh pegawai.

"Untuk 20 pegawai yang dinyatakan positif sedang isolasi mandiri dirumah masing-masing karena bergejala ringan," kata calon hakim agung itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/143212378/20-pegawai-postif-covid-19-kantor-pengadilan-tinggi-banten-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke