Salin Artikel

Geram Suami Menikah Lagi, Istri di Bintan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Saat Resepsi, Ini Ceritanya

DDS menikah dengan HAR pada Mei 2021 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Pinang.

Namun setelah menikahi DDS, HAR menghilang. Selama 9 bulan hilang, HAR sama sekali tak memberi nafkah kepada DDS dan anaknya yang masih balita.

Tak hanya itu, HAR juga tak pernah mengurus perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga miliknya.

Ditangkap saat gelar resepsi

DDS mendapatkan kabar jika suaminya menikah dengan perempuan lain berinisial N di Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintang, Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah mendapatkan laporan dari DDS, anggota Polsek Bintan Utara pun turun tangan.

HAR ditangkap saat keluarga mempelai perempuan menggelar resepsi pada Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan sempat terjadi perundingan yang alot dengan keluarga mempelai perempuan.

Hingga akhirnya HAR berhasil digelandang petugas saat musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.

"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kompol Suharjono, Rabu (16/2/2022),

Di hadapan polisi, HAR mengaku telah menikahi DDS secara sah pada Mei 2021 di Tanjung Pinanang.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.

Ia mengatakan saat menikah dengan N, HAR menggunakan dokumen yang berstatus lajang.

Dokumen tersebut yang ia gunakan untuk mendaftar ke KUA Bintan Utara agar bisa menikahi N.

Di kantor polisi, HAR sempat meminta maaf kepada DDS karena telah menghilang selama 9 bulan.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono. Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.

Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara. HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/072700278/geram-suami-menikah-lagi-istri-di-bintan-lapor-polisi-pelaku-ditangkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke