Salin Artikel

Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022).

Selain itu, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada 2 mantan kepala bidang di Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah.

Ketiganya terbukti melakukan korupsi pada proyek dana pemberdyaan tenaga kerja, serta pembangunan infrastruktur dengan total anggaran Rp 1 miliar.

"Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan hakim, kami masih pikir-pikir," kata jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bobi Muhammad Ali Akbar usai sidang.

Kasus ini bermula saat Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah mendapatkan dana APBN Tahun Anggaran 2019 untuk pemberdayaan dan pelatihan tenaga kerja dan infrastruktur sebesar Rp 1 miliar.

Menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 416 juta.

Ketiga terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara tersebut dalam proses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/182135178/mantan-kadis-tenaga-kerja-bengkulu-tengah-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke