Salin Artikel

Kronologi Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Resepsi di Kepri, Dilaporkan Istri hingga Mengaku Lajang

KOMPAS.com - Seorang pengantin pria ditangkap polisi di tengah acara pernikahannya di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2/2022).

Pria berinisial HAR itu dilaporkan istri pertamanya, DSS (23), karena menikah lagi dengan perempuan lain berinisial N.

Penangkapan HAR membuat heboh tamu undangan dan keluarga mempelai wanita.

"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Kabur usai menikah

Setelah digelandang ke Polsek Bintan Utara, HAR mengakui telah kabur sejak menikah dengan DSS pada Mei 2021.

Bahkan HAR tidak memberi nafkah atau menemui istri dan anaknya selama 9 bulan.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Lalu, lanjut Suharjono, DSS terkejut mendengar kabar HAR akan menikah lagi.

DSS pun melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian di Polsek Bintan Utara.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.

Ternyata, menurut penyelidikan polisi, setelah menikahi DSS, HAR tidak merubah status di kartu identitas.

Hal itu yang membuat petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menganggap HAR lajang.

Atas perbuatannya, HAR dijerat Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi,"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.

(Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/160819478/kronologi-pengantin-pria-ditangkap-pada-malam-resepsi-di-kepri-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke