Salin Artikel

Dijanjikan Rp 6 Juta, Petani di Bengkulu Nekat Jadi Kurir 3 Kg Sabu

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu yang dikirim dari Provinsi Jambi ke Bengkulu.

Satu orang tersangka AL (33), seorang petani yang merangkap sebagai kurir narkoba ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram sabu.

Menurut Kepala BNNP Bengkulu Supratman, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Pelaku ditangkap setelah mendapatkan info dari masyarakat. Pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lubuklinggau ke Curup, Bengkulu," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Pelaku AL merupakan warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat pelaku mengendarai motor ke arah Curup, petugas BNNP Bengkulu menghentikan motor pelaku. Dari penggeledahan, tim BNNP menemukan sabu seberat 3 kilogram.

Kepada petugas, AL mengaku bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang berinisial B selaku pemilik barang.

AL diiming-imingi upah Rp 6 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Namun upah yang didapatnya baru Rp 1 juta.

Saat ini petugas BNNP masih memburu B.

"Tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Supratman

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/132956478/dijanjikan-rp-6-juta-petani-di-bengkulu-nekat-jadi-kurir-3-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke