Salin Artikel

Dimanfaatkan Bandar Narkoba dengan Iming-iming 10.000 Ringgit, 3 TKI Ilegal Nekat Bawa 6 Kg Sabu

Operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (16/2/2022), sekitar pukul 11.00 Wita ini, berhasil mengamankan 3 pelaku narkoba, yang merupakan TKI ilegal di "Negeri Jiran".

Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Alimin mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing IS (25), ID (23), dan seorang perempuan RN (28), merupakan tiga sekawan yang sama-sama bekerja di perkebunan Malaysia dan sering berkumpul bersama.

"Mengingat status mereka yang ilegal, akhirnya malah dimanfaatkan bandar narkoba di sebelah (Malaysia). Jadi mereka disuruh bawa sabu ke Parepare dan dijanji upah 10.000 ringgit per orang, atau setara dengan Rp 35 juta," ujar dia.

Tergiur dengan upah tersebut, tiga sekawan inipun akhirnya memutuskan menerima pekerjaan itu. Masing-masing diberi uang muka 3.000 ringgit atau Rp 3,5 juta.

Ketiganya lalu masuk Nunukan melalui jalur Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dan menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Menerobos gate pelabuhan

Alimin mengungkapkan, pengungkapan 6 kg sabu tersebut berawal dari informasi Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0911/Nunukan, Mayor Infanteri Adithya Susanto.

Dia memberitahukan indikasi penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Adithya tujuan Parepare.

"Kita lakukan sinergitas bersama Kodim 0911/Nunukan dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit. Kita periksa penumpang dan menemukan IS yang membawa 2 kg sabu-sabu di atas KM Adithya," jelasnya.

Dalam interogasi polisi, IS mengaku masuk pelabuhan sebelum gate portal aktif, sehingga lolos dari pemeriksaan sinar X.

"Dia menerobos masuk pelabuhan saat gate belum aktif. Itu kenapa mereka tidak terdeteksi sinar X," kata dia.

IS juga mengaku tidak sendirian, ada dua temannya bernama ID dan RN yang juga membawa sabu dengan cara dan volume yang sama.

Sabu -abu dibawa dengan cara diikatkan di pinggang, dan dibungkus menggunakan stagen.

"Kedua tersangka lain kami temukan di areal dermaga. Kita evakuasi ketiganya ke Mako KSKP Nunukan dan kita lakukan pendalaman," jelasnya.

Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/113107578/dimanfaatkan-bandar-narkoba-dengan-iming-iming-10000-ringgit-3-tki-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke